Jumat, 17 Mei 2013

PEGERTIAN IJTIHAD, ITTIBA', DAN TAQLID

Pembaca yang budiman, sebelum kita berbicara lebih jauh, ada hal yang perlu pembaca ketahui. seorang muslim muslim yang berpendapat A adalah wajib, perkara B adalah haram, dan perkara C adalah sunnah, tak terlepas dari ketiga istillah di bawah ini :
       1.      Ijtihad
       2.     Ittiba'
       3.    Taqlid

- Ijtihad adalah hal memutuskan suatu perkara yang didapatk dari usaha keras dan jerih payahnya sendiri,                                          dia teliti sendiri hadits2 yang berkaitan dengan perkara tersebut, ayat2 Al- Qur'an hadits dan kaidah ushuliyah , kemudian setelah melalui pertimbangan dan penyelidikan yang matang lantas dia memutuskan bahwa perkara A adalah wajib, perkara B adalah sunah, atau perkaran C adalah haram ,seseorang yang berhijtihad disebut ''mujtahid''

- Ittiba' adalah hal memutuskan suatu perkara A adalah haram, perkara B adalah wajib atau perkara C adalh sunah dsb.Mengikuti perkara seorang mujtahid, dan MENGETAHUI metode, alasan, serta dasar hukum dari Al Qur'an dan hadits yang digunakan oleh mujtahid tersebut , pelaku ittiba' disebut ''mutttabi''

- Taqlid adalah hal memutuskan suatu perkara mengikuti perkataan seorang mujtahid, namun TIDAK MENGETAHUI, alasan, serta dasar hukum dari Al Qur'an dan hadits yang digunakan oleh mujtahid tersebut, pelaku taqlid disebut ''muqollid''

Dari ketiga tingkatan diatas tingakatan Taqlid memang yang paling rendah, namun ketiga tingkatan diatas semua benar dan kita boleh meilih mujtahid, muttabi', atau bahkan muqollid, khusus untuk tingkatan mujtahid diperlukan syarat-syarat yang tidak mudah di penuhi, semisal harus hafal Al Qur'an beserta asbabun nuzulnya, menguasai ilmu uushul fiqh dan mustholahul hadits, dsb.

Pembaca yang budiman, setelah kita mengetahui ketiga tingkatan diatas, kami ingin menyampaikan tujuan kami menulis ini, yaitu supaya kita menjadi seorang  muttabi' dengan mengetahui metode , alasan, serta dalil yang digunakan oleh mujtahid yang kita ikuti, dan tidak selalu menjadi muqollid

Dalam konteks ini kami paparkan metode, alasan, serta, dalil yang digunakan oleh Muhamaadiyah, Pemerintah RI, dan Ormas ormas islam lainnya dalam menentukan permulaan awal ramadhan ataupun idul fitri dan idul Adha, dan sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak ada istilah ''salah dan benar'' disini, yang ada adalah ''kuat dan lebih kuat'', sebagaimana hadits Rasullah S.A.W yang kami kutip di awal tulisan ini.

Terima Kasih atas kunjungan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar